403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID JlrFF44ZDvZkathVpOzZnUCqCTCvqOdHI1tinBBmePcS_SiDv7_n4g==
Mohonmaaf, Situs DEMO SIAP PPDB Online 2022 untuk wilayah Kota Serang dinonaktifkan. Untuk informasi pelaksanaan PPDB Online Kota Serang periode 2022, silakan menuju SIAP Online ]NamaSekolah: SMAN 2 KOTA SERANG: NPSN: 20605103: Alamat: Jl. Raya Pandeglang KM 5, Cipocok Jaya, Kota Serang: Banten: Kode Pos: 42151: Jumlah Rombel Kelas: 12
Kompas TV regional berita daerah Jumat, 17 Juni 2022 1414 WIB SEMARANG, - SMA Negeri 4 Kota Semarang telah mengumumkan, penerimaan peserta didik baru atau PPDB dilakukan melalui internet secara online dan menyediakan kuota sebanyak 396 calon peserta didik baru untuk 11 kelas dengan penyeleksian melalui 4 jalur. Pelaksanaan PPDB 2022 di SMA Negeri 4 Kota Semarang per tanggal 16 Juni 2022 sudah memasuki tahap verifikasi berkas data. Calon peserta didik yang sudah mendaftar melalui online, datang ke sekolah untuk verifikasi data dan mendapatkan token PPDB. Untuk memudahkan calon peserta didik yang mengalami kendala tidak bisa melakukan aktivasi akun di rumah, sekolah menyediakan tiga unit komputer untuk calon peserta didik baru. "Sejak hari Rabu 15/6/22, kami melayani para calon peserta didik untuk yang cetak akun, maupun yang verifikasi berkas," ujar Ririn Masrikhah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Pada PPDB SMA tahun 2022, seleksi didasarkan atas empat jalur. Jalur tersebut yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi. ppdb sman4kotasemarang pesertadidik Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Untukwaktu dan jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Serang, akan dimulai pada 23 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang. Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB SMP Kota Serang dilakukan secara daring (online) di mana orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya.Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa dokumenPersyaratan umum Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 1 Juli 2022 Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Persyaratan Khusus A. JALUR ZONASI Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 satu tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial, Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar Capture hasil pendaftaran, B. JALUR AFIRMASI Kartu Keluarga. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial. Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin c di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. C. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar D. JALUR PRESTASI Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir; Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik telah dilegalisir Tata Cara PendaftaranCalon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didikTutorial Cara Mendaftar → KLIK Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 1700 WIBUpdate Data Pendaftar dapat dilihat secara Online melalui Halaman DATA PENDAFTAR Tata Cara PengumumanPenetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan;Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilaksanakan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan pendidikan;Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dengan moda daring melalui web satuan pendidikan yang memuat tentang nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon peserta PPDB dapat diperoleh melalui Website resmi sekolah Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat Covid-19Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikutmelengkapi persyaratan pendaftaran dan menunjukkan dokumen asli jika dimintamenunjukkan tanda bukti diterima; dandokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikanapabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19Dokumen dapat di unduh pada tautan berikutPernyataan Kebenaran data Juknis PPDB 2022 Silahkan klik pada icon untuk mengunduh Juknis Lengkap PPDB 2022
PPDBSMP ONLINE. Kabupaten Serang. Sistem Layanan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis Online Tahun Pelajaran 2022 - 2023.
Situsini dipersiapkan sebagai layanan sistem informasi PPDB Online atau PSB Online jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Dinas Pendidikan Kota Serang. Pengumuman: Bagi siswa yang lolos seleksi di mohon melakukan daftar ulang pada tanggal 4 - 6 Juli 2022 secara online, tanda bukti daftar ulang tersebut dibawa ke Sekolah tempat siswaCopyright © PPDB Dinas Pendikan dan Kebudayaan Provinsi Banten 2019 Design by Tim PPDB Provinsi Banten PengumumanHasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Kota Serang 2022/2023 akan diumumkan pada 20 Juni 2022. Selanjutnya untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online bisa dibaca Disini atau di https://ppdbsmabanten.siap-ppdb.com. Dapat admin informasikan bahwa untuk pengumuman hasil seleksi PPDB ini bisa di
Kabar baik untuk siswa-siswi SD dan wali murid yang berencana untuk mendaftar di SMP Negeri 4 Kota Serang. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tingkat SMP di Kota Serang, Banten segera Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mengeluarkan jadwal PPDB SMP tingkat Kota Serang sebagai panduan pelaksanaan PPDB tahun 2022. Untuk waktu dan jadwal pelaksanaan PPDB SMP Kota Serang, akan dimulai pada 23 Juni 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang. Sebagaimana tahun sebelumnya, PPDB SMP Kota Serang dilakukan secara daring online di mana orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Orang tua cukup mengisi kelengkapan di website yang sudah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Pelaksanaan PPDB tahun ini masih sama dengan tahun lalu, dan aturan PPDB dan lainnya juga masih sama dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Permendikbub Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, dilakukan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Sesuai Permendikbud itu, kuota zonasi untuk PPDB SMP paling sedikit 50 persen. Untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung. Untuk jalur perpindahan orang tua paling sedikit 5 persen dari daya tampung. Dan untuk jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur di ketentuan jalur prestasi yaitu rapor 5 semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi akademik. Sementara prestasi non-akademik dilampiri bukti prestasi yang diterbitkan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Meski demikian, jadwal itu masih tentatif dan bisa berubah karena sampai saat ini teknisnya masih didiskusikan di internal Dindikbud Kota Serang.
.