Status kepemilikan tanah yang diatur dalam UUPA adalah sebagai berikut: Hak Milik (vide Pasal 20-27 UUPA) Hak milik adalah hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, hak-hak kepemilikan atas tanah dibagi menjadi beberapa jenis hak. Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat dimiliki oleh Perorangan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
Abstract. Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah bagian dari pemeliharan data pendaftaran tanah sebagai kelanjutan dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.

Mengenai kepemilikan tanah di Indonesia, diatur sebagai berikut : Mengenai hak atas tanah maupun atas barang-barang dan hak-hak lain memiliki landasan idiil dari hak milik yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diakui oleh Negara.

Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu: 1. Hak Milik (right of ownership) - SHM (Sertifikat Hak Milik)
Memahami Aturan Main Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Asing. Tedapat persyaratan WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia seperti nilai transaksi minimum, luas maksimal, dokumen Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia." Pemilik tanah atas tanah hak sewa maupun penerima hak sewa tidak boleh memberikan syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan dalam perjanjian sewa tanah yang telah disepakati oleh para pihak, hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa:
Pada dasarnya, batas luas kepemilikan tanah hak milik oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah tersebut, seperti kepemilikan tanah pertanian dan tanah untuk rumah tinggal. Akan tetapi, perlu dicatat pula bahwa hanya badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Pertama-tama, kita perlu merinci dasar hukum yang melandasi pendaftaran tanah elektronik di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan beberapa peraturan pelaksanaannya menyediakan kerangka hukum bagi pendaftaran tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menetapkan prosedur pendaftaran. .
  • 9ugv7tllop.pages.dev/350
  • 9ugv7tllop.pages.dev/109
  • 9ugv7tllop.pages.dev/844
  • 9ugv7tllop.pages.dev/73
  • 9ugv7tllop.pages.dev/444
  • 9ugv7tllop.pages.dev/946
  • 9ugv7tllop.pages.dev/68
  • 9ugv7tllop.pages.dev/503
  • 9ugv7tllop.pages.dev/623
  • 9ugv7tllop.pages.dev/428
  • 9ugv7tllop.pages.dev/884
  • 9ugv7tllop.pages.dev/804
  • 9ugv7tllop.pages.dev/419
  • 9ugv7tllop.pages.dev/465
  • 9ugv7tllop.pages.dev/86
  • kepemilikan tanah di indonesia