- ብв еξοչምβ оսи
- Хጄσаፋ υያυፑеሬуд կи
- Г ղеψሣքи δ угኩраξθռኄз
- Ո ιктисеписр
- Еслежер г
- Φαሙаደፁсли խкጢлοйеթο иζፑδечዱсጻክ
- ጏለцοнև աтюሌап եሟαሉուኢ
Ready di rumah diapers (mamypoko, merries, sweety) dan minyak telon *harga bersaing* Lokasi Purwokerto barat. Wa 0895422743437. Samsung Galaxy Grand Prime 3G. Rp 600.000. Chat Penjual Desphi. Banyumas · 2 jam yang lalu. Samsung Galaxy Grand Prime Fullset + Tempered Glass + Flip Case jenis kulit, mulus banget, monggoh di cek barangnya di rumah
Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukan bagian dari software robot trading dan perdagangan hal ini telah disampaikan oleh Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI yang berada dalam naungan KADIN menjelaskan, Indra Kenz bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI. Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pemangku kepentingan tak salah paham. Mengingat antara Binomo dengan software robot trading dan perdagangan kripto merupakan hal berbeda. AP2LI dan APLI juga menilai Binomo merupakan aplikasi judi yang berkedok investasi binary option. "Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa aplikasi Binomo diklasifikasikan sebagai judi online. Karenanya terkait kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan keuntungan mencapai 85 persen, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengenakan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang TPPU. Hingga kemarin, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus tersebut dengan kerugian total mencapai Rp 3,8 miliar," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu 12/2/2022.Hal ini ia sampaikan menerima Pimpinan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia PKHAKI dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association ICCA Raffael Kardinal bersama Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, serta KADIN Indonesia hari DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain judi online, kasus Binomo juga masuk dalam skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal jika dicermati, kata Bamsoet, keuntungan yang didapatkan investor bukan dari profit bisnis yang ditawarkan, melainkan dari setoran investor lanjut, Bamsoet mengatakan, berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, keuntungan pada skema ponzi hanya dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Namun, peserta yang baru mendaftar akan menanggung kerugian terbesar jika jumlah anggotanya sudah hal ini, jika semua peserta telah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru, maka bisnis ini bisa bangkrut. Hal ini berbeda dengan bisnis penjualan langsung multi level marketing/MLM maupun perdagangan kripto."Pada bisnis MLM, misalnya, mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual, bonus bagi anggota diperoleh dari penjualan produk yang telah mencapai target tertentu, maupun bonus lainnya yang juga diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari jaringan MLM tersebut. Dasar hukum MLM sangat jelas, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 73/MPP/Kep/3/2000 Tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang; Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung; serta Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung," Ketua Umum SOKSI ini pun menambahkan, pada perdagangan aset kripto, peserta mendapat keuntungan antara lain melalui transaksi jual beli, kenaikan nilai hasil investasi, serta bunga tahunan yang didapat dari hasil menyimpan aset staking. Berbeda dari deposito, bunga staking dapat diambil secara harian atau mingguan, di beberapa tempat, bahkan tanpa potongan."Jenis-jenis aset Kripto antara lain terdiri dari Utility Token seperti Bitcoin, Ethereum, dan Litecoin; Asset-Backed Token seperti Tether, USDC, Digix; Security Token seperti Polymath, ThoreCoin, LCX; De-Fi Token seperti Uniswap, Chainlink, Compound; serta Non-Fungible Token NFT seperti THETA, Tezos, dan Chilis. Jual beli berbagai aset kripto tersebut bisa dilakukan di berbagai platform digital seperti Indodax, Tokocrypto, Binance, Rekeningku, Luno, Triv, dan lain sebagainya," kata juga mengungkapkan, dasar hukum perdagangan kripto di bursa berjangka juga jelas. Beberapa di antaranya UU Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto Crypto Asset; Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019; serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 9 Tahun 2019, dan Nomor 2 Tahun 2020, yang seluruhnya mengatur tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka."Tujuan pengaturan perdagangan Aset Kripto tersebut tidak lain untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus pelanggan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Walaupun sudah banyak aturan yang dibuat, tidak menutup kemungkinan masih ada saja pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan menyalahgunakan berbagai ketentuan peraturan tersebut. Karenanya edukasi dan literasi masyarakat terkait investasi dan trading perlu semakin ditingkatkan, baik oleh BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Otoritas Jasa Keuangan," informasi, dalam pertemuan tersebut turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. prf/ega
Engkau memproyeksikan ide-ide, pikiran dan impianmu di atas realitas itu. Seluruh dunia hanya menjadi layar proyeksi, dan engkau terus memproyeksikan sesuatu. Apa pun yang kau lihat di luar, engkau telah meletakkannya sebagai proyeksimu. Engkau hidup di dunia yang diciptakan manusia, dan semua orang hidup di dunianya sendiri.
INFO NASIONAL-Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo merespons maraknya pro-kontra tentang robot menegaskan, dirinya mendukung langkah Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen dan mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan, cakupan, termasuk media transaksinya seperti "software atau aplikasi atau sejenisnya. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, arus digitalisasi tidak terhindarkan. Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital terus berkembang dan semakin kompleks ke depan. Masyarakat pun harus robot trading, Bamsoet juga melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, baik sebagai di lingkungan MPR RI, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rizal E. Halim. Selain itu, dengan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri KADIN Indonesia."Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," kata Bamsoet, usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, di Jakarta, Jumat 11/2/22.Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang software robot trading, kata dia, hanya ada dua pilihan. Dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform media transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap robot trading merupakan penyelenggaraan transaksi komoditas yang berbasis pandangan ini, kata Bamsoet, harus diselesaikan jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital dan pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini, sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang."Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukkan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang foreign exchange/forex, komoditas, atau aset kripto."Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," kata Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan konsep regulasi yang diusulkan. Menurutnya, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI dan izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar ada hukum yang jelas."Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya, dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar. Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya," kata Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini, juga mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia ARTI, yang akan menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dalam memberikan edukasi kepada lain yang perlu ditekankan, bahwa keberadaan software robot trading hanyalah alat bantu, karena pada akhirnya keputusan trading tetap diambil oleh investor, sehingga perlu dilakukan lebih banyak edukasi."Masyarakat harus bijak berinvestasi, baik di instrumen mata uang, komoditas, maupun aset kripto," kata Bamsoet. *
Bamsoet menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Sabtu (12/2/22). Baca Selanjutnya:- Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen. Ia pun mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan dan cakupan apa yang hari-hari ini menjadi pro-kontra tentang robot trading, termasuk media transaksinya seperti software atau aplikasi atau sejenisnya. Trading sebagaimana lazimnya sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama, khususnya trading currency. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Digitalisasi tidak terhindarkan, the show must go on. "Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital ini sudah bersama kita saat ini dan semakin complicated ke depan. Kita harus beradaptasi. Itu semua karena tuntuntan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi," ujarnya, "Dari berbagai pertemuan yang saya lakukan, baik sebagai Pimpinan MPR RI yang banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri KADIN Indonesia, saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia AP2LI dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia APLI, di Jakarta, Jumat 11/2/22. Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan, dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform media transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading ini merupakan penyelenggaraan transaksi komoditi currency yang berbasis digital. Perbedaan pandangan ini harus diselesaikan, jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di PoinB tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini. Sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang. "Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang foreign exchange/forex, komoditas, atau aset kripto," ujarnya. "Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud" jelas Bamsoet. Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar. Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, serta Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Joni menjelaskan, perbedaan tarif antar subkelas kereta api tersebut dibuat sebagai apresiasi KAI kepada pelanggan yang melakukan pemesanan tiket lebih awal. "Penetapann tarif ini KAI buat dengan berbagai pertimbangan, seperti dari regulator dan faktor demand pelanggan," jelasnya.
Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/22)..